SERTIFIKAT/KETETAPAN HALAL MUI
Sertifikat Halal (SH) / Ketetapan Halal (KH) MUI adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal/Ketetapan Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Istilah Ketetapan Halal (KH) digunakan untuk pendaftaran Sertifikasi Halal dimulai sejak awal tahun 2020.
Tujuan Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obatan, kosmetika dan produk lainnya dilakukan
untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin
konsumen dalam mengonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh
produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Direktori Sertifikat Halal
a.
Daftar produk yang disertifikasi halal oleh LPPOM MUI dapat
ditemukan pada Cek Produk Halal yang tersedia di dalam beranda.
b.
Sertifikat Halal Dibekukan.
Nama Perusahaan |
Nomor SH |
Nama Produk |
|
|
|
Nama Perusahaan |
Nomor SH |
Nama Produk |
|
|
Nama Perusahaan | Nomor KH/SH | Nama Produk |
PT. Generasi Andalan Bangsa | 00200105160720 | - |