Berpengalaman dan
Kompeten
LPPOM
MUI telah dipercaya selama 33 tahun untuk
melakukan sertifikasi halal lebih dari 20.000 perusahaan yang tersebar di 65 negara.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama di Indonesia, LPPOM MUI menjadi pelopor dalam menetapkan standar kehalalan produk di Indonesia melalui HAS 23000. Standar tersebut tidak hanya diterapkan dan diakui secara nasional, namun juga dijadikan sebagai rujukan standar kehalalan produk di berbagai negara di dunia.
Didukung dengan lebih dari 1000 auditor halal yang
kompeten, tersertifikasi BNSP, profesional dan berpengalaman, siap memberikan
pelayanan terbaik untuk anda
Hubungi Kami
Tinggalkan informasi Anda untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana
LPPOM MUI dapat membantu Anda memperoleh sertifikat halal di sini